Kamis, 17 November 2011

Peranan Ilmu Komputasi

 
Hallo sobat blogger, pada postingan kedua ini saya akan mencoba membeberkan peranan ilmu komputasi. Sebenarnya ilmu komputasi itu apa sih? Oke, sebelum saya membeberkan peranannya, terlebih dahulu saya akan membeberkan apa itu ilmu komputasi.
“Ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains).” Itulah pengertian ilmu komputasi versi Wikipedia. Ilmu komputasi merupakan perpaduan antara teknik informatika, permodelan, dan teknologi jaringan komputer.

Dari pengertiannya pun pasti sudah terbayang bukan bagaimana pentingnya peranan ilmu komputasi itu? Tidak hanya berperan dalam memecahkan masalah-masalah ilmu (sains), tetapi ilmu komputasi juga punya peranan yang sangat penting  dibidang lain, bidang apakah itu?

Peranan ilmu komputasi sangat penting dalam penyelesaian masalah di bidang industri, contohnya desain sistem. Desain sistem yaitu gambaran dan rancangan pembuatan sketsa atau bisa dikatakan sebagai penggabungan beberapa elemen yang terpisah ke dalam kesatuan yang utuh dan berfungsi. Bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi jika tidak ada ilmu komputasi? Mungkin banyak elemen-elemen yang tidak berfungsi dan aktivitas kita akan terhambat tentunya.

Contoh lain yang akan saya beberkan adalah cloud computing atau komputasi awan. Apa itu cloud computing?


Cloud computing adalah penggabungan antara komputasi dan pengembangan berbasis internet. Jadi cloud computing bisa dikatakan sebagai komputasi yang memanfaatkan internet. Dengan cloud computing, informasi akan tersimpan secara permanen di server internet dan untuk sementara tersimpan di komputer pengguna.

Penciptaan cloud computing ini dilatarbelakangi oleh keadaan sosial ekonomi yang terus mengalami revolusi yang sangat cepat. Cloud computing diciptakan untuk kecepatan yang lebih baik dari teknologi-teknologi sebelumnya. Pada dasarnya, cloud computing ini menggunakan internet based service untuk mensupport business process.  Sehingga dengan menggunakan teknologi ini kita bisa berinvestasi dengan mudah dan cepat.

Cloud computing bisa diibaratkan sebagai jaringan listrik. Apabila kita membutuhkannya, kita hanya perlu menghubungi penyedia layanan. Kemudian penyedia layanan akan menyambungkan kita dengan jaringan dan kita bisa langsung menikmati jaringan tersebut. Tentu saja mengasyikan bukan?


Kini cloud computing tidak hanya bermanfaat di dunia bisnis saja. Tak lama lagi teknologi ini akan menjadi bagian dari kebutuhan personal, misalnya untuk kebutuhan gaya hidup. Dengan cloud computing kita akan mendapat banyak informasi terkini, baik seputar gaya hidup, berita internasional, dan hal menarik lainnya.
 
Setiap teknologi pasti mempunyai resiko, lalu apakah resiko dari penggunaan cloud computing ini? Berikut ini adalah resiko penggunaan cloud computing yang saya ambil dari situs TeknoInfo:
  1. Service level: Cloud provider mungkin tidak akan konsisten dengan performance dari application atau transaksi. Hal ini mengharuskan anda untuk memahami service level yang anda dapatkan mengenai transaction response time, data protection dan kecepatan data recovery. 
  2. Privacy: Karena orang lain/perusahaan lain juga melakukan hosting kemungkinan data anda akan keluar atau di baca oleh pemerintah U.S. dapat terjadi tampa sepengetahuan anda atau approve dari anda. 
  3. Compliance: Anda juga harus memperhatikan regulasi dari bisnis yang anda miliki, dalam hal ini secara teoritis cloud service provider diharapkan dapat menyamakan level compliance untuk penyimpanan data didalam cloud, namun karena service ini masih sangat muda anda diharapkan untuk berhati hati dalam hal penyimpanan data. 
  4. Data ownership: Apakah data anda masih menjadi milik anda begitu data tersebut tersimpan didalam cloud? mungkin pertanyaan ini sedikit aneh, namun anda perlu mengetahui seperti halnya yang terjadi pada facebook yang mencoba untuk merubah terms of use aggrement nya yang mempertanyakan hal ini. 
  5. Data Mobility: Apakah anda dapat melakukan share data diantara cloud service? dan jika anda terminate cloud relationship bagaimana anda mendapatkan data anda kembali? Format apa yang akan digunakan ? atau dapatkah anda memastikan kopi dari data nya telah terhapus?
Jadi sebelum kita mengambil keputusan untuk menggunakan cloud computing, alangkah lebih baiknya jika kita mempertimbangkan dulu resiko-resiko yang disebutkan diatas.

UU ITE (hukum Indonesia) telah berbicara tentang kepastian hukum atas segala transaksi dan komunikasi melalui media elektronik khususnya yang berbasis IP. Sehingga legalitasnya sudah diakui oleh Negara. Meskipun demikian, antara hukum/perundang-undangan dan penegakkannya bisa saja terjadi perbedaan.
Berdasarkan data yang saya dapat dari situs TelsetNews, para analis Indonesia berpendapat bahwa saat ini cloud computing masih kurang populer di Negara kita karena wacana ini baru masuk pada tahun lalu. Di Indonesia, walaupun ada beberapa perusahaan yang menyediakan jasa cloud computing, hingga saat ini belum ada yang mendapat keuntungan secara signifikan. Berdasarkan data hasil studi Springboard Research menyatakan bahwa cloud computing di Indonesia akan lebih berkembang pesat dalam waktu setahun atau satu setengah tahun ke depan. Itu artinya, kecenderungan teknologi cloud computing masih terbilang rendah peminatnya di Indonesia. Bukan tanpa sebab, mengingat kualitas jaringan yang ada masih tertinggal jauh serta ketakutan jebolnya sejumlah data perusahaan ke tangan yang tak bertanggung jawab.

Bagaimana gan? Apakah anda semua tertarik dengan teknologi cloud computing ini?
Oia, artikel ini saya tulis dalam rangka mengikuti lomba blogging yang diadakan oleh Program Studi Ilmu Komputasi Institut Teknologi Telkom. Bagi teman-teman yang berminat mengikuti lomba ini bisa klik link berikut:

1 komentar:

wowwww....postingan ttg cloud computing nya menarik #thumbsup

Posting Komentar